Translate This Web

Rabu, 22 April 2009

Parlementary Thresholds

Pemilu juga punya batas tuntas, yang dinamakan Parlementary Thresholds. Batas ini sebesar 2,5 % suara nasional. Jika berhasil melewatinya, partai anda berhak tampil pada pemilu 5 tahun berikutnya. Bila tidak, silahkan angkat koper.

Yang menarik, pemilu 2009 yang diikuti oleh 44 partai, hanya 9 partai yang mencapai batas tuntas, berdasarkan real count KPU hingga tulisan ini turun. Bahkan, banyak partai lokal Aceh yang tidak mendapat suara sama sekali.

Pemborosan dana pun terjadi. Dana mereka gelontorkan, hasil tak mereka raih. Miris memang. Sepertinya semua orang ingin menjadi yang namanya "caleg", tinggal duduk dan berpikir, uang mengalir. Alhasil, banyak caleg frustrasi, stress, bahkan meninggal dunia seperti seorang caleg partai Hanura di Bali.

Kalau sudah tidak tuntas, jalan yang bisa ditempuh adalah membubarkan partai, atau membuat partai baru dengan cara koalisi. Yang cukup gigih ada yang menggugat ke MK, memohon belas kasihan agar dapat kesempatan sekali lagi, seperti yang dilakukan Partai Buruh.

Batas tuntas ini dibuat untuk membatasi jumlah partai, supaya pemilih pun tidak menjadi bingung karena kebanyakan pilihan. Namun yang lebih penting adalah meng-efisiensikan jumlah partai, tanpa membunuh demokrasi itu sendiri.

Tentunya ini juga berguna, karena hanya partai terbaik dan favoritlah yang akan maju, dan akan mengurangi penghabisan uang dan tenaga. Dan yang lebih, mengurangi jumlah orang stress dan gila di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Text