Translate This Web

Sabtu, 07 Februari 2009

Hukum blogger

Di seluruh dunia ada banyak hukum. Di fisika kita mengenal hukum Newton. Di Indonesia, ada perangkat hukum berupa UUD 1945. Di sekolah saya, kalo melakukan pelanggaran ada hukumnya, yaitu hukum-an :D .

Dunia blogger punya hukum juga. Sejauh yang saya amati (makanya bisa ada yang salah), beberapa pernyataan ini berlaku sebagai hukum blogger :
1. Kalau mau blog kita dapet comment, kasih comment ke orang lain (hukum sebab-akibat).
2. Blog dengan tulisan menarik akan menarik banyak pengunjung pula (hukum gravitasi).
3. Banyak pengunjung, banyak rezeki (hukum sebab-akibat).
4. Banyak pengunjung, berarti blog terkenal (sudah pasti !)

Sepertinya baru itu saja yang aku temukan. Tinggalkan di comment jika anda menemukan hukum yang baru

2 komentar:

Anonim mengatakan...

hai indra...kunjungan balik nih...blog kamu menarik!

rajin diupdate ya!

c u...

Indra Mahardika mengatakan...

makasih ya

Text